NGANJUK, mediainvestigasimerahputih.online – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak baru. Kali ini, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada aktivitas pembelian BBM bersubsidi, tetapi juga pada surat pertanian yang digunakan sebagai dasar memperoleh solar subsidi.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi, pihak pengangkut menunjukkan sebuah surat pertanian sebagai dokumen pendukung pembelian BBM subsidi di SPBU. Dokumen tersebut kemudian diperiksa secara administratif sebelum kendaraan kembali melanjutkan perjalanan.

Namun, dari hasil pengamatan awak media, pemeriksaan yang dilakukan terlihat masih berfokus pada keberadaan dokumen. Hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya pendalaman mengenai keabsahan surat pertanian, siapa pihak yang mengajukan, siapa penerima yang tercantum dalam surat, berapa luas lahan yang menjadi dasar penerbitannya, jenis alat atau mesin pertanian yang menggunakan solar, maupun apakah volume pembelian BBM subsidi yang dilakukan masih berada dalam batas kebutuhan yang semestinya.

Padahal, surat pertanian bukan sekadar persyaratan administratif. Dokumen tersebut memiliki fungsi sebagai dasar verifikasi agar penyaluran solar subsidi benar-benar diterima oleh petani atau kelompok yang memenuhi ketentuan pemerintah. Oleh sebab itu, keakuratan data dalam surat serta kesesuaian penggunaannya menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.

Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa surat pertanian tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk memperoleh solar subsidi di SPBU dan kembali diperlihatkan ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Munculnya surat pertanian sebagai dasar pembelian solar subsidi memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah surat tersebut diterbitkan sesuai prosedur? Apakah data yang tercantum masih berlaku? Apakah pihak yang menggunakan surat merupakan pihak yang memang berhak menerima BBM subsidi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting dijawab agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terhadap mekanisme penyaluran subsidi energi.

Dalam sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai daerah, aparat penegak hukum juga pernah menelusuri penggunaan surat rekomendasi pertanian maupun barcode sebagai dasar pembelian solar subsidi untuk memastikan dokumen tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Penelusuran tidak berhenti pada keberadaan surat, tetapi juga mencakup validitas data serta penggunaan akhir BBM bersubsidi.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Penegakan pasal tersebut tetap mensyaratkan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil pendalaman terhadap surat pertanian yang ditunjukkan saat pemeriksaan maupun apakah akan dilakukan verifikasi lebih lanjut terhadap keabsahan dokumen tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak kepolisian, pengelola SPBU, serta instansi terkait yang berwenang menerbitkan surat pertanian.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, awak media akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi informasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.