KEDIRI,mediainvestigasimerahputih.online – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional platform digital Snapboost setelah ditemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Di wilayah kerja OJK Kediri, total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Berdasarkan data OJK Kediri, sedikitnya 20 laporan pengaduan telah diterima dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat mengikuti skema yang dijalankan platform tersebut. Seluruh laporan telah ditindaklanjuti melalui proses pendalaman sebelum diteruskan kepada Satgas PASTI sesuai kewenangan yang berlaku.

Snapboost diketahui menawarkan konsep Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan dari aktivitas digital, seperti memberikan tanda suka dan membagikan konten media sosial. Namun, peserta diwajibkan menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu untuk dapat mengikuti berbagai tugas yang ditawarkan. Selain itu, terdapat pula sistem bonus berdasarkan perekrutan anggota baru serta berbagai janji keuntungan lainnya.

Hasil penelusuran Satgas PASTI menunjukkan bahwa platform tersebut diduga beroperasi tanpa legalitas yang sesuai di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta ditemukan indikasi penggunaan alamat tautan (URL) yang berganti-ganti dengan pola operasional yang serupa. Atas dasar itu, Satgas PASTI memutuskan menghentikan kegiatan dan melakukan pemblokiran akses terhadap platform terkait.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika mewajibkan penyetoran dana di awal atau menggunakan sistem perekrutan anggota. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas suatu layanan sebelum melakukan transaksi atau investasi.

Sementara itu, masyarakat yang merasa menjadi korban aktivitas keuangan ilegal diimbau segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum maupun melalui kanal pengaduan resmi OJK agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Reporter: Redaksi Media Investigasi Merah Putih
Editor: Redaksi