JAKARTA,mediainvestigasimerahputih.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Gatot Heroe. Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap yang sebelumnya telah ditangani KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Nama Gatot Heroe muncul dalam pengembangan penyidikan setelah sejumlah saksi, termasuk pihak yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut, dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Proses pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan sehingga belum seluruh materi perkara dapat dipublikasikan kepada masyarakat. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.