Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik Satlantas Polres Kediri Kota melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Insiden yang terjadi pada Minggu (5/7) malam itu bermula ketika mobil Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak tiga mobil dan satu sepeda motor di depannya. Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor bernama Fulan Zuleyka (19) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara motor mengalami luka berat.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun. Sesuai ketentuan SPPA, perkara yang memenuhi persyaratan tertentu wajib lebih dahulu menempuh proses diversi, yakni penyelesaian perkara di luar mekanisme peradilan pidana formal.
Dalam ketentuan tersebut, diversi dapat ditempuh apabila ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan anak bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana. Selain itu, undang-undang juga membuka kemungkinan tidak dilakukan penahanan terhadap anak sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan, termasuk adanya jaminan dari orang tua atau wali.
Selanjutnya, Bapas Kediri akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan langkah penanganan perkara, termasuk pelaksanaan diversi. Sementara itu, proses penyidikan tetap berjalan dengan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi, serta administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

0 Komentar