KEDIRI, mediainvestigasimerahputih.online – Aktivitas tambang pasir di Desa Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, kembali memantik sorotan keras. Tambang yang disinyalir berkaitan dengan seorang pengusaha bernama Yudi itu diduga beroperasi dengan praktik yang jauh dari ketentuan hukum, mulai dari dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat hingga indikasi penambangan di luar koordinat izin resmi.

Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan, kegiatan pengerukan berlangsung hampir tanpa jeda. Namun titik pengambilan material disinyalir tidak sepenuhnya berada dalam batas wilayah izin. Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk kategori kejahatan pertambangan.



Sumber lain juga menyebut adanya dugaan penggunaan BBM ilegal untuk menggerakkan alat berat di lokasi tambang. BBM tersebut disinyalir tidak berasal dari jalur distribusi resmi. Praktik seperti ini kerap disebut sebagai “urat nadi gelap” dalam aktivitas tambang ilegal—bahan bakar mengalir, mesin bekerja, tetapi legalitas dipertanyakan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib dilakukan sesuai wilayah izin usaha pertambangan. Operasi di luar koordinat dapat berujung pada sanksi pidana. Sementara dugaan penggunaan BBM ilegal berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi yang diatur secara ketat, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan.


Warga sekitar mengaku resah. Debu, suara alat berat, dan kerusakan jalan menjadi dampak yang harus mereka tanggung setiap hari. Di tengah kondisi itu, aktivitas tambang disebut berjalan seolah tanpa pengawasan berarti. Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi tulisan di atas kertas?

Sorotan kini mengarah ke Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mendesak agar aparat tidak sekadar menonton dari kejauhan, tetapi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh—mulai dari verifikasi koordinat tambang, audit dokumen izin, hingga penelusuran asal-usul BBM yang digunakan. Penegakan hukum di sektor tambang tidak boleh menjadi formalitas, apalagi jika indikasi pelanggaran sudah mencuat ke permukaan.


Hingga berita ini dirilis, pihak yang disebut dalam informasi lapangan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi menegaskan bahwa seluruh uraian menggunakan frasa “diduga” dan “disinyalir” sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik. Namun publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar diam yang menimbulkan kecurigaan.


Red/ Tim Investigasi Merah Putih