NGANJUK, mediainvestigasimerahputih.online – Penanganan dugaan kasus mafia BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Nganjuk kini menjadi perhatian serius publik. Meski pemberitaan telah masif di berbagai media dan bukti berupa foto serta video tersebar luas di media elektronik, Polres Nganjuk disinyalir belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan berkeadilan, khususnya terkait dugaan keterlibatan oknum internal kepolisian.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp25 juta yang disinyalir dilakukan oleh oknum Kanit Pidsus Polres Nganjuk, sebagai bentuk “atensi” dari jaringan mafia solar. Atensi tersebut diduga berasal dari kelompok bos solar ilegal yang dikenal publik dengan sebutan “Londo Cs”, yang disebut-sebut mengendalikan distribusi dan penimbunan BBM subsidi di sejumlah titik di Kabupaten Nganjuk.

Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut tidak lagi berada pada tahap asumsi semata. Oknum yang bersangkutan disinyalir telah mengakui adanya penerimaan uang, namun hingga kini publik belum melihat adanya proses hukum yang transparan, mulai dari pemeriksaan etik terbuka, penetapan status hukum, hingga pengembangan perkara terhadap jaringan mafia migas yang lebih luas. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan dengan sikap tutup mata.

Situasi ini memantik pertanyaan mendasar tentang keberanian dan independensi Polres Nganjuk dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Ketika bukti visual, testimoni, dan pengakuan telah berada di ruang publik, lambannya proses hukum justru memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap oknum dan mafia solar yang selama ini merampas hak rakyat atas BBM subsidi.


Secara normatif, dugaan penerimaan suap oleh anggota Polri merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, karena dilakukan secara sengaja, mengandung konflik kepentingan, serta berpotensi merusak kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Lebih jauh, dari aspek pidana, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • Pasal 12 UU Tipikor, apabila suap diterima oleh aparat negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

  • Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan hadiah atau janji karena jabatan, dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara.

  • Pasal 5 UU Tipikor, bagi pihak pemberi suap.

  • Pasal 3 UU Tipikor, jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan.

Sementara jaringan mafia migas yang terlibat dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:

  • Pasal 53, terkait kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin.

  • Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar atas penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah.

Kerugian negara akibat praktik ini disinyalir bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial. Rakyat kecil—petani, nelayan, dan pelaku UMKM—harus menanggung dampak kelangkaan solar, sementara mafia diduga meraup keuntungan besar dengan perlindungan diam-diam dari oknum aparat.

Oleh karena itu, publik secara terbuka mendesak Mabes Polri, Divisi Propam Polri, dan Kompolnas untuk turun tangan melakukan supervisi, pemeriksaan independen, serta audit menyeluruh terhadap penanganan kasus mafia solar di Polres Nganjuk. Tanpa intervensi dari tingkat pusat, kasus ini dikhawatirkan akan menguap dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Kini bola panas berada di tangan Kapolres Nganjuk, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri. Apakah institusi Polri akan membuktikan komitmennya untuk bersih dan berani menindak anggotanya sendiri, atau justru membiarkan dugaan suap dan atensi mafia ini terkubur dalam sunyi?

Ketika hukum memilih diam, rakyat mencatat. Dan ketika keadilan diabaikan, sejarah tidak pernah lupa.

Penulis : Tim Investigasi Merah Putih