BLITAR, mediainvestigasimerahputih.online – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menguak tabir gelap distribusi energi di Kabupaten Blitar. Temuan lapangan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB mengarah pada sebuah lokasi di permukiman warga Jalan Cilincing, Desa Bendo, Kecamatan Kepanjen, yang diduga kuat dijadikan pusat penimbunan sekaligus distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Alih-alih berdiri sebagai usaha terbuka, lokasi tersebut disamarkan dengan kedok bengkel mobil. Namun di balik pintu bengkel itulah, aliran Bio Solar bersubsidi diduga diputar secara sistematis dan terencana. Seperti peribahasa, “api kecil jadi kawan, api besar jadi lawan”—pembiaran kecil hari ini bisa berubah menjadi kerugian negara yang membesar esok hari.
Di lokasi, ditemukan sebuah truk tangki bertuliskan PT Srikarya Lintasindo dengan nomor polisi L 8073 CXB, yang berdasarkan informasi lapangan diduga berada dalam penguasaan H. Wahid. Tak berhenti di situ, empat unit armada truk yang telah dimodifikasi, salah satunya bernopol KH 8685 LE, disebut dikendalikan Komarudin.
Modifikasi armada ini disinyalir bertujuan mengangkut Bio Solar bersubsidi dalam volume besar, tanpa terdeteksi sebagai distribusi resmi. Bukan lagi modus eceran, melainkan operasi skala besar.
Armada-armada tersebut diduga mengambil Bio Solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Blitar dan Malang, lalu ditimbun terlebih dahulu sebelum disalurkan kembali secara ilegal. Skema ini menabrak langsung tujuan subsidi negara, yang seharusnya menyasar petani, nelayan, UMKM, dan sektor-sektor vital rakyat kecil.
Ketika masyarakat dipaksa antre dan kuota dipersempit, solar justru diduga mengalir deras ke jalur gelap. “Yang berhak terpinggirkan, yang lihai diuntungkan.”
Mencuatnya kembali nama H. Wahid (Pasuruan) dan Komarudin (Tulungagung) memantik memori lama publik. Berdasarkan informasi yang berkembang di lokasi, keduanya pernah terseret perkara hukum dengan modus serupa, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang pernah ditangani Bareskrim Mabes Polri dan Polres Jombang.
Jika informasi ini benar, maka wajar publik bertanya: mengapa aktor lama dengan skema lama seolah tak pernah kapok? Apakah hukum hanya singgah sebentar, lalu pergi tanpa bekas?
Di atas kertas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menyatakan bahwa kuota BBM bersubsidi diawasi ketat dan dijamin aman hingga akhir 2026. Namun fakta lapangan justru berbicara sebaliknya: kebocoran diduga terjadi secara terstruktur, rapi, dan berulang.
Dengan ditemukannya armada, tangki, dan lokasi penimbunan, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak tidak lagi bersikap pasif. Publik menanti langkah nyata, mulai dari penyegelan lokasi, pemeriksaan armada, penelusuran distribusi dari SPBU, hingga pemanggilan pihak-pihak yang disebut.
Jangan sampai hukum hanya menjadi hiasan di dinding kantor. “Keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang dikhianati.”
Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hukum telah memberi garis batas yang terang, sementara fakta awal disebut telah terhampar di lapangan. Kini ujian sesungguhnya ada pada Aparat Penegak Hukum: apakah berani menelusuri sampai ke akar, atau justru memilih berhenti di permukaan. Publik tak butuh janji, yang ditunggu adalah tindakan.
Jika kasus ini dibiarkan berlalu tanpa kejelasan, maka yang dipelihara bukan hanya dugaan pelanggaran, melainkan preseden buruk tentang tumpulnya keadilan di hadapan mafia energi. “Api kecil yang diabaikan akan menjelma kebakaran besar,” dan kebakaran itu kelak melahap kepercayaan publik.
Redaksi menegaskan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan memiliki hak jawab serta klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun demi menjaga marwah hukum, keadilan energi, dan hak rakyat kecil, pengusutan tuntas bukan pilihan—melainkan kewajiban negara.


0 Komentar