![]() |
| Gambar Ilustrasi |
JATIM, mediainvestigasimerahputih.online – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan kini menjelma menjadi alarm serius bagi penegakan hukum di Jawa Timur. Dari wilayah Blitar hingga Nganjuk, indikasi aktivitas mafia solar disinyalir berlangsung sistematis, terbuka, dan terorganisir, namun respons aparat penegak hukum (APH) dinilai lamban dan minim langkah konkret, meski bukti lapangan telah beredar luas di ruang publik.
Sejumlah nama dan lokasi telah berulang kali disebut dalam berbagai laporan masyarakat. Di Blitar, figur Komarudin yang disebut sebagai anggota DPS Polres Jombang diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi solar subsidi ilegal. Sementara di Nganjuk, aktivitas penimbunan solar di Dusun Kedung Bajul menyeret nama yang dikenal publik sebagai “LONDO”, serta dugaan keterlibatan oknum legislatif berinisial SHR. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya penggeledahan terbuka, penyegelan gudang, maupun penetapan tersangka utama.
Padahal, rekaman video pengakuan sopir, dokumentasi truk modifikasi tangki siluman, hingga titik koordinat lokasi penimbunan telah beredar luas dan viral di media sosial. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah bukti visual, testimoni langsung, dan jejak distribusi belum cukup untuk mendorong tindakan tegas, atau justru ada faktor lain yang membuat hukum berjalan tertatih?
Ketidaktegasan Polres Blitar Kota dan Polres Nganjuk dalam merespons fakta lapangan tersebut menambah panjang daftar kekecewaan publik. Aparat dinilai terjebak dalam rutinitas administratif, sementara praktik ilegal terus menggerogoti hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi negara.
Di era digital, ketika masyarakat mampu merekam, menelusuri, dan mempublikasikan dugaan kejahatan secara real time, viralitas telah berubah menjadi “hakim sosial”. Setiap detik keterlambatan penegakan hukum bukan lagi dianggap sebagai kehati-hatian, melainkan disinyalir sebagai pembiaran, bahkan membuka ruang spekulasi adanya relasi tak wajar antara oknum aparat dan pelaku.
“Kalau bukti sudah di depan mata tapi aparat masih berdalih prosedur tanpa aksi, jangan heran jika rakyat menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar seorang tokoh masyarakat Jawa Timur yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti melibatkan aparat atau pejabat negara, maka jeratan pidana dapat diperberat melalui Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang) serta Pasal 3 dan Pasal 12 UU Tipikor bila ditemukan unsur memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negara akibat praktik mafia solar ini disinyalir tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial. Rakyat kecil harus mengantre berjam-jam di SPBU demi solar bersubsidi, sementara para pelaku diduga menghisap jatah subsidi negara dalam hitungan menit menggunakan armada truk berkapasitas besar.
Kini sorotan publik mengarah langsung ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolri. Instruksi tegas Kapolri tentang “potong kepala” terhadap anggota yang tidak becus atau bermain mata dengan kejahatan terorganisir diuji dalam kasus ini. Publik tidak lagi menunggu konferensi pers normatif, melainkan tindakan nyata: penggerebekan, penetapan tersangka, dan pembongkaran jaringan hingga ke aktor intelektualnya.
Jika hukum terus tertidur, maka viralitas akan menjadi alarm paksa. Negara tidak boleh kalah oleh mafia, dan hukum tidak boleh tunduk pada ketakutan atau kepentingan. Ketika aparat ragu, rakyat akan mencatat, dan sejarah akan menghakimi.
Penulis : (Tim Investigasi Merah Putih)

0 Komentar