GRESIK,mediainvestigasimerahputih.online – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Polres Gresik kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, PT Lautan Dewa Energi (LDE) disebut-sebut diduga menjadi aktor penting dalam jaringan pengambilan dan distribusi Bio Solar bersubsidi lintas daerah—mulai Nganjuk, Bojonegoro, hingga bermuara di Gresik.

Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas mencurigakan terpantau hampir setiap malam di sebuah gudang yang beralamat di Desa Sidokumpul, Segoromadu, Kabupaten Gresik. Sejumlah armada truk bak terbuka dan box disebut keluar-masuk gudang tersebut untuk mengirim solar dalam jumlah besar. “Kalau malam gudang hidup, siang senyap,” ujar sumber, menguatkan dugaan operasi senyap yang rapi.

Nama PT Lautan Dewa Energi (LDE) bukanlah wajah baru di lingkaran peredaran BBM bersubsidi. Di mata para pelaku lapangan, perusahaan ini disinyalir dikendalikan pemain lama, yakni H. Alwan, warga asal Gresik, yang disebut kerap memperluas jejaring usaha hingga Bojonegoro, Tuban, dan Nganjuk.



Yang patut dicatat, modus lama dipoles kemasan baru. Jaringan ini diduga bergonta-ganti nama transportir pengangkutan BBM, sebuah cara klasik untuk mengelabuhi pengawasan aparat di wilayah setempat. Peribahasa “ganti kulit, tapi belang tak hilang” terasa pas menggambarkan pola tersebut.

Gudang di Sidokumpul disebut berfungsi sebagai titik konsolidasi sebelum solar dikirim ke tujuan berikutnya. Aktivitas armada yang intens pada jam-jam rawan memperkuat dugaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan. Jika benar, maka subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat justru bocor ke kantong segelintir pihak.

Merebaknya dugaan ini menjadi tamparan bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mempertanyakan ketegasan dan konsistensi penindakan, terutama bila ada pihak yang merasa kebal hukum. “Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” begitu suara yang kian menguat.

Desakan pun mengarah ke Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk segera turun tangan. Penelusuran alur BBM dari hulu ke hilir, pemeriksaan gudang, armada, serta legalitas niaga dan pengangkutan dinilai mendesak agar praktik serupa tak terus menggerogoti keadilan energi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan perkara sepele. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini mengacaukan distribusi energi dan menggerus hak masyarakat kecil yang bergantung pada Bio Solar untuk aktivitas sehari-hari. Saat warga harus antre, ada dugaan solar “mengalir deras” ke jalur gelap.

Apabila dugaan terhadap PT Lautan Dewa Energi (LDE) dan H. Alwan terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan ini mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. Namun, demi keadilan energi dan kepastian hukum, pengusutan menyeluruh dan transparan adalah keharusan—bukan sekadar wacana.