BLITAR, mediainvestigasimerahputih.online   – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di wilayah Blitar. Berdasarkan temuan lapangan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, sebuah lokasi di permukiman warga Jalan Cilincing, Desa Bendo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Blitar diduga kuat dijadikan sarang penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.

Ironisnya, aktivitas tersebut dibungkus rapi dengan kedok bengkel mobil, seolah usaha biasa, namun di balik dinding bengkel itulah aliran Bio Solar bersubsidi diduga dikuras secara sistematis. Peribahasa lama kembali relevan: “air tenang menghanyutkan”—diam-diam tapi merugikan negara.

Di lokasi, ditemukan sebuah truk tangki bertuliskan PT. Srikarya Lintasindo dengan nomor polisi L 8073 CXB, yang berdasarkan informasi lapangan diduga dikuasai H. Wahid. Selain itu, terdapat empat unit armada truk yang telah dimodifikasi, salah satunya bernomor polisi KH 8685 LE, yang disebut-sebut dikendalikan Komarudin.


Armada-armada tersebut disinyalir mengangkut Bio Solar bersubsidi yang diambil dari sejumlah SPBU di wilayah Blitar dan Malang, kemudian ditimbun sebelum disalurkan kembali secara ilegal. Skema ini jelas menabrak tujuan subsidi negara, yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor yang berhak.

Mencuatnya kembali nama H. Wahid (Pasuruan) dan Komarudin (Tulungagung) bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang berkembang di lokasi, keduanya pernah tersandung perkara hukum dengan modus serupa, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang pernah ditangani Bareskrim Mabes Polri dan Polres Jombang.

Jika informasi ini benar, maka publik patut bertanya: mengapa aktor lama dengan pola lama seolah tak pernah jera? Apakah penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menegaskan bahwa kuota BBM bersubsidi dialokasikan secara ketat dan dijamin aman hingga akhir 2026. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kebocoran masif yang diduga dilakukan oleh jaringan terorganisir.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan ekonomi—merugikan keuangan negara, mengacaukan distribusi energi, dan merampas hak rakyat kecil. Saat sopir dan petani antre solar, di sisi lain solar subsidi diduga dikuras untuk keuntungan pribadi.

Dengan adanya temuan armada, tangki, dan lokasi penimbunan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak tidak lagi bersikap pasif. Publik menanti langkah konkret: penyegelan lokasi, pemeriksaan armada, penelusuran aliran BBM dari SPBU, serta pemanggilan pihak-pihak yang disebut.

Jangan sampai hukum hanya menjadi slogan. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk dan memperkuat kesan bahwa mafia BBM kebal hukum.

Perbuatan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hukum sudah jelas. Bukti awal disebut ada. Kini bola panas ada di tangan APH. Apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam seperti solar yang dipindahkan diam-diam di malam hari?

Redaksi menegaskan: seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. Namun demi keadilan energi dan keuangan negara, pengusutan menyeluruh adalah keniscayaan, bukan pilihan.