NGANJUK, mediainvestigasimerahputih.online — Di tengah negara bersusah payah menjaga agar BBM subsidi tepat sasaran lewat sistem barcode dan MyPertamina, praktik yang diduga justru “menggerogoti dari dalam” mencuat di wilayah hukum Polres Nganjuk. Ibarat tikus menari saat lumbung lengah, peredaran solar dan pertalite subsidi diduga disedot secara sistematis, bukan oleh rakyat kecil, melainkan jaringan terorganisir.

Berdasarkan informasi warga, praktik ini diduga melibatkan armada truk modifikasi yang berkeliling dari sejumlah SPBU di wilayah Nganjuk. BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat disebut-sebut dikumpulkan dalam jumlah besar, lalu dibawa ke gudang penampungan di wilayah Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dari sana, bahan bakar tersebut diduga dialihkan ke tangki pengangkut BBM non-subsidi untuk didistribusikan ke sektor industri hingga kebutuhan kapal di pelabuhan.


Jika benar, pola ini bukan lagi pelanggaran kecil, melainkan dugaan kejahatan tata niaga energi yang berdampak luas: subsidi negara jebol, rakyat kecil antre, mafia panen.

Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mencoba mendekati lokasi yang diduga gudang penimbunan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi warga. Namun, situasi di lapangan disebut tidak bersahabat.

Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi dilaporkan menghalangi, menunjukkan sikap arogan, bahkan bernuansa intimidatif. Warga sekitar menyebut lingkungan tersebut seolah “tertutup rapat”, dengan atmosfer yang menggambarkan rasa kebal hukum. Kondisi ini makin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut bukan aktivitas biasa.

Saat dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Nganjuk melalui Unit Pidana Khusus disebut membenarkan bahwa praktik mafia BBM subsidi memang ada di wilayah hukumnya dan sudah dilakukan koordinasi, dengan menyebut satu nama panggilan yang dikenal di lapangan.

Namun hingga informasi ini dihimpun, belum terlihat adanya langkah penindakan terbuka. Di titik inilah muncul tanda tanya publik: jika sudah terdeteksi, mengapa belum ada proses hukum nyata?

Pepatah lama berkata, “api tak mungkin menyala tanpa asap.” Ketika dugaan sudah mengemuka, pengakuan keberadaan jaringan juga ada, tapi tindakan belum terlihat, wajar jika masyarakat menilai ada kesan pembiaran. Tentu hal ini perlu klarifikasi resmi dari jajaran kepolisian agar tidak menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik.

Skema yang disinyalir terjadi:

  1. Truk modifikasi mengisi BBM subsidi berulang di banyak SPBU.

  2. BBM dikumpulkan dalam gudang penampungan.

  3. Dipindahkan ke tangki non-subsidi.

  4. Dijual ulang untuk kebutuhan industri & kapal dengan harga komersial.

Jika benar, praktik ini mengubah subsidi negara menjadi ladang keuntungan pribadi.

Perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman:Pidana penjara maksimal 6 tahun dan Denda hingga Rp60 miliar

Ini bukan pelanggaran administratif ini masuk ranah pidana berat karena menyangkut hak rakyat atas energi bersubsidi.

Instruksi Kapolri berulang kali menegaskan pemberantasan mafia energi. Karena itu, publik kini menunggu pembuktian: apakah kasus di Nganjuk akan dibuka terang, atau hanya jadi cerita yang berakhir di ruang gelap?

Masyarakat tidak butuh janji, tapi tindakan. Sebab ketika hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, yang runtuh bukan hanya keadilan tapi kepercayaan.